A. LATAR BELAKANG
Peningkatan pemerataan akses studi (beasiswa) ke jenjang perguruan tinggi, bagi level pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk institusi pendidikan lain yang sederajat, sampai saat ini masih banyak menyisakan masalah. Masalah dimaksud terutama pada wilayah pemerataan akses informasi terhadap sumber pendanaan kaitannya dalam rangka menjaring calon mahasiswa berprestasi relatif masih sangat terbatas. Tidak sedikit lulusan pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa potensial karena terbatasnya akses informasi, mereka selalu gagal menangkap peluang itu. Karena itu, mereka tidak dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tingkat tinggi dengan alasan berasal dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, masing-masing Perguruan Tinggi menyadari sepenuhnya, bahwa eksistensi dirinya di mata publik terletak pada kesanggupannya untuk menjalankan peran-peran kompetitif secara sehat, baik pada tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Dalam rangka menyongsong dan merealisasikan semangat itu, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, khususnya Fakultas Syari'ah UIN Maliki Malang bermaksud menangkap kebijakan Diknas tentang penyediaan Beasiswa Bidik Misi dengan merintis konsep kelas internasional pada tahun ajaran 2010 ini. Upaya merintis kelas internasional itu dengan cara melakukan seleksi ketat kepada calon mahasiswa 2010 yang dipandang memenuhi syarat-syarat kualifikasi akademik berstandart internasional. Di antara syarat-syarat dimaksud antara lain 1) calon memiliki dua kemampuan berbahasa (Arab dan Inggris), baik pasif maupun aktif, 2) calon memiliki pemahaman kokoh terhadap ilmu-ilmu kesyariahan, 3) calon memiliki kemampuan untuk membaca dan memahami al-Qur'an dengan baik, 4) calon memiliki motivasi belajar tinggi.
Upaya ideal ini tentu sesuai dengan upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional tahun 2010 yang memiliki program peningkatan dan pemerataan mutu akademik dengan memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Badan Hukum Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999
tentang Perguruan Tinggi Negeri;
5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh studi sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan
kemiskinan.
II. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
Pendidikan menengah, terdiri dari SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2010, yang
berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan secara formal diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa
berstatus mahasiswa aktif.
C. PENYELENGGARA
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di
bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
D. DANA BEASISWA
Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per
semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.
E. PROGRAM STUDI YANG DAPAT DIPILIH
1. Matematika (Kode Prodi: 571011)
2. Biologi (Kode Prodi: 571025)
3. Ahwal Syakhshiyyah/Hukum Perdata Islam (Kode Prodi: 572043)
4. Hukum Bisnis Syariah (Kode Prodi: 572051)
5. Bahasa dan Sastra Arab (Kode Prodi: 572065)
6. Bahasa dan Sastra Inggris (Kode Prodi: 572073)
7. Psikologi (Kode Prodi: 572095)
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;
2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;
3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui
oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi
akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-
kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program
studi yang dipilih.
B. WAKTU, MATERI DAN TEMPAT
1. Pendaftaran dimulai : Maret – 20 April 2010
2. Ujian/ Test 26 April 2010
4. Materi Test
5. Tempat Tes : Gedung UIN Maliki Malang
6. Pengumuman Tes internal : 30 April 2010
C. KUOTA
1. Banyaknya penerima beasiswa BIDIK MISI di UIN MALIKI sejumlah 100 orang
2. Khusus di Fakultas Syari’ah sejumlah 40(Ahwal syakhsiah 30 dan Hk. Bisnis Syari'ah 10) orang dimana jumlah tersebut diproyeksikan menjadi rintisan kelas bertaraf internasional.
3. Adapun Sisanya sejumlah 60 orang akan disebar pada Fakultas Humaniora dan Budaya, , Psikologi dan Sains & Teknologi
IV. MEKANISME PEREKRUTAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang dituju.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;
2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan tinggi yang dipilih; 3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.
4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa
1). Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;
2). Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
3). Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;
4). Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
5). Fotokopi Kartu Keluarga;
6).Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.
b. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas
1). Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah
siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang mampu;
2). Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
E. PENGHENTIAN BEASISWA
Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:
1.Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang
disampaikan;
2.Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3.Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4.Mengundurkan diri;
5.Meninggal dunia.