PERSYARATAN BEASISWA TELADAN – 2020

January 22, 2020

BENTUK BEASISWA

Beasiswa teladan bagi mahasiswa barutahun akademik 2020/2021 diberikan kepada para hafidz Al-Quran dan anak bangsa yang memiliki prestasi dalam bidang ilmiah, seni, riset, dan olahraga berupa tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif Uang Kuliah Tunggal selama VIII (delapan) semester dan Biaya Ma’had Al Jami’ah.

=================================================================================

KATEGORI PENERIMA BEASISWA

  1. Anak bangsa yang telah mempunyai hafalan Al-Quran 30 juz secara sempurna;
  2. Anak bangsa yang memiliki prestasi dalam bidang ilmiah, seni, riset, dan olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Tingkat Regional adalah kegiatan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya dari 5 (lima) Kota/Kabupaten.
    • Tingkat Nasional adalah kegiatan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) propinsi.
    • Tingkat Internasional adalah kegiatan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) negara.
  3. Jenis Prestasi antara lain:
    • Karya Tulis Ilmiah;
    • Debat Bahasa Arab;
    • Debat Bahasa Inggris;
    • Musabaqah Fahmil Qur’an;
    • Musabaqah Karya Tulis al Qur’an;
    • Musabaqah Qiratul Kutub;
    • Musabaqah Tilawatil Qur’an;
    • Musabaqah Hifdz Al Qur’an;
    • Musabaqah Syarhil Qur’an;
    • Kaligrafi;
    • Pop Solo Islami;
    • Cipta Lagu Islami;
    • Dai-Daiyah;
    • Futsal;
    • Bola Voli;
    • Tenis Meja;
    • Bulu Tangkis;
    • Catur;
    • Pencak Silat Tanding;
    • Sepak Takraw;
    • Basket;
    • Karate;
    • Tae Kwon Do;
    • Panjat Dinding.

=================================================================================

MEKANISME PENDAFTARAN

  1. Peserta melakukan registrasi terlebih dahulu melalui alamat https://uin-malang.ac.id/pendaftaran/login
  2. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di Bank yang ditunjuk oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  3. Pendaftaran beasiswa teladan dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada sistem pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri (beasiswa) melalui alamat : https://uin-malang.ac.id/pendaftaran/login
  4. Jadwal pendaftaran dilaksanakan tanggal 03- 28 Februari 2020.
  5. Pemohon melakukan upload berkas pada sistem pendaftaran, antara lain Pas Foto terbaru dan Sertifikat.
  6. Pemohonan melakukan cetak bukti pendaftaran.
  7. Pemohon harus membawa berkas pendaftaran asli ketika akan melakukan seleksi.

=================================================================================

MEKANISME SELEKSI BEASISWA

  1. Jadwal seleksi beasiswa sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru.
  2. Materi Seleksi terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Prestasi.
  3. Tempat seleksi dilaksanakan di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

=================================================================================

HAK PENERIMA BEASISWA

Mendapatkan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama VIII (delapan) semester dan biaya Ma’had Al Jami’ah.

=================================================================================

KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA

  1. Bersedia mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Pengelola beasiswa teladan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  2. Bersedia menjadi relawan kegiatan yang diadakan oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  3. Bagi penerima beasiswa teladan yang memiliki hafalan Al-Quran harus menjadi anggota aktif pada Haiah tahfidz Al Quran
  4. Bagi penerima beasiswa teladan yang memiliki prestasi dalam bidang seni, riset, dan olahraga harus menjadi anggota aktif pada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sesuai dengan potensi yang dimiliki.
  5. Bagi penerima beasiswa teladan harus memiliki Indeks Prestasi (IP) pada tiap semester tidak kurang dari 2.75 pada studi yang ditempuh.

=================================================================================

SANKSI PENERIMA BEASISWA

Apabila tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan pengelola beasiswa teladan, maka:

  1. Dipanggil untuk memberikan penjelasan dan diberikan Surat Peringatan pertama.
  2. Diberikan Surat Peringatan Kedua Apabila telah mendapatkan Peringatan Pertama.
  3. Diberhentikan sebagai penerima beasiswa apabila telah mendapatkan Peringatan Kedua.
en_US