BENTUK BEASISWA
Beasiswa teladan bagi mahasiswa barutahun akademik 2020/2021 diberikan kepada para hafidz Al-Quran dan anak bangsa yang memiliki prestasi dalam bidang ilmiah, seni, riset, dan olahraga berupa tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif Uang Kuliah Tunggal selama VIII (delapan) semester dan Biaya Ma’had Al Jami’ah.
=================================================================================
KATEGORI PENERIMA BEASISWA
- Anak bangsa yang telah mempunyai hafalan Al-Quran 30 juz secara sempurna;
- Anak bangsa yang memiliki prestasi dalam bidang ilmiah, seni, riset, dan olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tingkat Regional adalah kegiatan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya dari 5 (lima) Kota/Kabupaten.
- Tingkat Nasional adalah kegiatan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) propinsi.
- Tingkat Internasional adalah kegiatan yang diikuti oleh sekurang-kurangnya dari 3 (tiga) negara.
- Jenis Prestasi antara lain:
- Karya Tulis Ilmiah;
- Debat Bahasa Arab;
- Debat Bahasa Inggris;
- Musabaqah Fahmil Qur’an;
- Musabaqah Karya Tulis al Qur’an;
- Musabaqah Qiratul Kutub;
- Musabaqah Tilawatil Qur’an;
- Musabaqah Hifdz Al Qur’an;
- Musabaqah Syarhil Qur’an;
- Kaligrafi;
- Pop Solo Islami;
- Cipta Lagu Islami;
- Dai-Daiyah;
- Futsal;
- Bola Voli;
- Tenis Meja;
- Bulu Tangkis;
- Catur;
- Pencak Silat Tanding;
- Sepak Takraw;
- Basket;
- Karate;
- Tae Kwon Do;
- Panjat Dinding.
=================================================================================
MEKANISME PENDAFTARAN
- Peserta melakukan registrasi terlebih dahulu melalui alamat https://uin-malang.ac.id/pendaftaran/login
- Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di Bank yang ditunjuk oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Pendaftaran beasiswa teladan dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada sistem pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri (beasiswa) melalui alamat : https://uin-malang.ac.id/pendaftaran/login
- Jadwal pendaftaran dilaksanakan tanggal 03- 28 Februari 2020.
- Pemohon melakukan upload berkas pada sistem pendaftaran, antara lain Pas Foto terbaru dan Sertifikat.
- Pemohonan melakukan cetak bukti pendaftaran.
- Pemohon harus membawa berkas pendaftaran asli ketika akan melakukan seleksi.
=================================================================================
MEKANISME SELEKSI BEASISWA
- Jadwal seleksi beasiswa sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru.
- Materi Seleksi terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Prestasi.
- Tempat seleksi dilaksanakan di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
=================================================================================
HAK PENERIMA BEASISWA
Mendapatkan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama VIII (delapan) semester dan biaya Ma’had Al Jami’ah.
=================================================================================
KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
- Bersedia mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Pengelola beasiswa teladan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Bersedia menjadi relawan kegiatan yang diadakan oleh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Bagi penerima beasiswa teladan yang memiliki hafalan Al-Quran harus menjadi anggota aktif pada Haiah tahfidz Al Quran
- Bagi penerima beasiswa teladan yang memiliki prestasi dalam bidang seni, riset, dan olahraga harus menjadi anggota aktif pada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sesuai dengan potensi yang dimiliki.
- Bagi penerima beasiswa teladan harus memiliki Indeks Prestasi (IP) pada tiap semester tidak kurang dari 2.75 pada studi yang ditempuh.
=================================================================================
SANKSI PENERIMA BEASISWA
Apabila tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan pengelola beasiswa teladan, maka:
- Dipanggil untuk memberikan penjelasan dan diberikan Surat Peringatan pertama.
- Diberikan Surat Peringatan Kedua Apabila telah mendapatkan Peringatan Pertama.
- Diberhentikan sebagai penerima beasiswa apabila telah mendapatkan Peringatan Kedua.