Apa itu Jalur Peminatan Khusus?
Jalur Peminatan Khusus Tahun 2026 adalah Peserta Beasiswa Teladan Tahun 2026 yang memenuhi nilai passing grade namun tidak lulus Beasiswa Teladan.
Ketentuan
Calon Mahasiswa Baru Peminatan Khusus berkewajiban membayar Biaya Pengembangan Kelembagaan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kelompok 4 (empat) sesuai dengan KMA.
Informasi UKT dan Biaya Kelembagaan bisa dilihat melalui laman berikut: